JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (4/9/2025). Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Berikut daftar lokasinya:
1. Lobby depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
2. Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar membawa dokumen yang diperlukan, yakni SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku. Perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan penerbitan baru di Satpas atau Polres.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk datang lebih awal karena antrean SIM Keliling biasanya cukup ramai. Pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Jakarta dapat memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan praktis tanpa harus jauh-jauh ke Satpas utama.

