JAKARTA – Fraksi Partai NasDem DPR RI resmi meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua anggotanya yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, segera dihentikan.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang menonaktifkan keduanya terhitung sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, Viktor menjelaskan bahwa status penonaktifan Sahroni dan Nafa kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Lembaga internal partai itu akan menerbitkan putusan final yang bersifat mengikat dan tidak bisa digugat.
Menurutnya, kebijakan ini adalah upaya memastikan mekanisme partai berjalan transparan, akuntabel, dan konsisten menjaga integritas. Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga persatuan bangsa dengan mengedepankan musyawarah serta dialog dalam menyelesaikan perbedaan.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji. Hal ini terjadi karena secara teknis pencairan gaji berada di luar kewenangan Banggar DPR.
“Kalau dari sisi teknis itu, ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, beberapa partai politik lain juga menonaktifkan kadernya dari kursi DPR, di antaranya Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).

