JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penyidik dari tim Satuan Tugas Penegakan Hukum atau Satgas Gakkum Anti Anarkis telah melakukan serangkaian proses kegiatan kepolisian untuk menindaklanjuti adanya kerusuhan yang terjadi sejak 25 Agustus hingga 28 Agustus 2025.
Di mana tim dari Satgas tersebut telah melakukan monitoring melalui media sosial untuk menjaring siapa saja pemilik akun yang berpotensi diduga melakukan peristiwa tindak pidana.
“Bahwa perkaranya yang sedang disidik adalah berawal dari Satgas Gakkum Anti Anarkis Polda Metro Jaya sedang melakukan monitoring terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025, yang diketahui dari beberapa akun di media sosial ya yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial,” kata Ade Ary dalam konferensi persnya kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Dalam operasi siber tersebut, ditemukanlah sejumlah akun yang memiliki berbagai peran dan ikut diseret dalam perkara dugaan tindak pidana, yakni menghasut dan menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di DPR RI dan berujung chaos.
“Memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR MPR RI, sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis, berupa pengerusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Setidaknya, ada 6 (enam) tersangka yang sudah ditetapkan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya. Ade Ary pun membeberkan semuanya, serta apa saja peran mereka sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan ini.
“Agar pelajar jangan takut untuk aksi Kita Lawan Bareng,” ujar Ade Ary.
Mereka antara lain ;
1. DMR,
2. MS,
3. SH
4. KA,
5. RAP, dan
6. FL
Berdasarkan penjelasan Ade Ary Syam Indradi, keenam orang tersangka tersebut memiliki peran yang nyaris sama. Untuk tersangka atasnama DMR (Delpedro Marhaen Rismansyah) yang diketahui adalah direktur Eksekutif Lokataru Fondation, Ade Ary menyebut ia melakukan kolaborasi di Instagram dengan akun-akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut untuk aksi dengan konten “Kita Lawan Bareng”.
Untuk MS, SH, dan KA berperan melakukan unggahan di media sosial dengan cara collabs Instagram. Kontennya adalah untuk menyebarkan ajakan pengerusakan. Sementara untuk RAP, ia membuat konten cara pembuatan bom molotiv, sekaligus mendistribusikan bom molotov kepada demonstran.
“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” jelas Ade Ary.
Untuk tersangka FL yang diketahui seorang perempuan melakukan live streaming di TikTok dan mengajak massa pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa di tanggal 25 Agustus 2025 di DPR RI.
“Bahwa anak ini berada dalam atau dilibatkan, diajak, berada dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” tandasnya.
Untuk proses hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain ; Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 76h juncto Pasa 15 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 45a ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
“Dengan ancaman pidana Pasal 160 ancaman pidananya 6 tahun, kemudian UU Perlindungan anak ancaman pidananya 5 tahun, kemudian UU ITE ancaman pidanya 6 tahun,” terang Ade Ary.
Untuk saat ini, Ade Ary menyampaikan bahwa seluruh tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.


