Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejauh ini KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Gus Yaqut salah satunya yang dicegah berpergian ke luar negeri.
KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji dan umrah melakukan pembagian jatah atau plotting kuota haji khusus. Hal itu sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.


