JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggarin mengatakan bahwa dalam regulasi di DPR RI, tidak ada istilah anggota dewan yang nonaktif seperti yang dialamatkan kepada sejumlah orang.
Sebut saja Partai NasDem kepada dua anggota dewannya, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Kemudian oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Juga oleh Partai Golkar terhadap Adies Kadir yang notabane juga sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Nonaktif itu memang ada satu kali disebut di dalam undang-undang MD3 kita, MPR, DPR, DPD, DPRD begitu ya. Tetapi konteks nonaktif itu hanya untuk pimpinan dan anggota MKD DPR yang diadukan dan menjadi teradu,” ujar Titi Anggraini dalam paparannya, Senin (1/9/2025).
“Sedangkan dalam konteks anggota biasa, itu tidak dikenal istilah nonaktif,” sambungnya.
Yang ada justru istilahnya adalah pemberhentian dengan mekanisme PAW (pergantian antar waktu). Prosesnya pun juga tidak bisa sembarangan, harus ada syarat mutlak yang dilakukan sehingga seorang anggota dewan yang tercatat aktif harus dikenakan PAW.
“Pemberhentian memang ada, dikenal tiga hal ; yang pertama pemberhentian antar waktu dan itu pemberhentian dilakukan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan, itu diatur di pasal 239 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3,” jelasnya.
Kemudian dalam pergantian antar waktu itu pun tidak boleh sembarangan. Orang yang akan menggantikan haruslah caleg yang mendapatkan suara terbanyak kedua dari anggota dewan yang diganti.
“Penggantian antar waktu ini adalah mengganti anggota DPR yang diberhentikan tadi dengan anggota DPR dari dapil yang sama yang berasal dari partai yang sama yang memperoleh suara terbanyak berikutnya, begitu,” terang Titi.
Selanjutnya masih dalam konteks pemberhentian adalah pergantian sementara, karena seseorang yang diganti dapat dilakukan karena dalam skandal perkara hukum yang memaksa ia harus diberhentikan dari status keanggotaannya di parlemen.
“Yang ketiga juga dikenal istilah pemberhentian sementara nah tetapi pemberhentian sementara, ini hanya untuk anggota dewan yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana,” tukasnya.


