KNPI Desak Parpol Pecat Sahroni Cs, Bukan Non Aktif

32 Shares

JAKARTA – Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengatakan bahwa status nonaktif yang dijatuhkan partai politik kepada sejumlah anggota dewan di DPR RI tidak memiliki landasan aturan yang jelas. Sebab dalam UU MD3 yang berkaitan dengan keanggotaan seseorang di parlemen hanya mengenal pemberhentian sementara dan pemberhentian antar waktu yang bersifat permanen.

“Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Sanksi atau konsekuensi hukum bagi anggota DPR jelas; pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap,” kata Haris dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Senin (1/9/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Jika tujuannya adalah menyelesaikan masalah yang terjadi akibat gejolak dan kemarahan publik yang begitu masif kepada DPR RI, Haris memandang bahwa partai politik harus jelas sikapnya. Jika memang untuk menghentikan tentu jalurnya adalah PAW.

“Bukan sekadar dinonaktifkan tanpa status yang jelas,” sambungnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan jika status nonaktif yang diberlakukan partai politik, baik NasDem, PAN maupun Golkar hanya sebatas langkah politis untuk meredam amarah publik sesaat. Namun ia merasa perlu meluruskan bahwa sikap partai jelas tidak sesuai dengan harapan rakyat yang memberikan hukuman tegas kepada anggotanya yang terlalu terbilang sembrono itu.

“Publik harus tahu bahwa istilah nonaktif itu tidak punya dasar hukum. Itu hanya istilah politik yang dipakai untuk meredam kemarahan rakyat, seolah-olah parpol sudah memberi sanksi, padahal kadernya masih bisa tetap bermain di belakang layar,” tuturnya.

Maka dari itu, Haris pun menganggap langkah politis partai politik dengan status nonaktif kepada sejumlah kadernya itu hanya akal-akalan semata.

“Ini penipuan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Haris.

Jika publik tersadarkan dengan fakta yang sesungguhnya, maka bisa jadi akan berdampak tidak baik bagi partai politik yang juga bisa berefek samping kepada anggota dewan lain yang satu fraksi dengan mereka.

“Berarti parpolnya akan ikut menanggung dosa kader tersebut,” tukasnya.

Diketahui, ada 3 (tiga) partai politik yang mengeluarkan surat penonaktifan kepada anggotanya di Senayan akibat gejolak publik yang besar. Mereka adalah ; Partai NasDem dengan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Eko Patrio dan Uya Kuya. Serta Partai Golkar dengan Adies Kadir.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis