Kreditur LPEI Ini Masuk Bui KPK Usai Habiskan Rp150 Miliar untuk Judi

0 Shares

Adapun dugaan niat jahat Debutur itu yakni mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Dimana Izin Pembukaan Lahan dan Izin Usaha Perkebunan PT SMJL telah dicabut dan tidak akan terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

“Dikarenakan berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi serta tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan atas PT SMJL,” tutur Asep.

- Advertisement -

Sementara dugaan niat jahat Kreditur yakni memproses MAP PT SMJL untuk memenuhi prosedur pembiayaan dan menyetujuinya dengan menerbitkan Memorandum Keputusan Pembiayaan pada 2014. Padahal, sambung Asep, diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

“Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta,” kata Asep.

- Advertisement -

Ada beberapa penyebab pembiayaan hingga 50 juta dolar Amerika Serikat itu tak layak. Di antaranya proyeksi cash flow PT MAS dari tahun 2016 sampai 2019 terkait penjualan tambang berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.

Adapun uang yang didapat dari kredit LPEI itu hanya digunakan Rp 17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman untuk operasional PT SMJL. Sementara kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, yakni sekitar Rp 110 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015 atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman.

KPK menduga hampir sebagaian besar kredit yang diterima itu tidak digunakan sebagai mana mestinya oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Jutru Hendarto selaku pemilik perusahaan tersebut menggunakan fasiltas kredit yang diterima untuk kepentingan pribadi. Ironinya, salah satu pemanfaatan kredit itu digunakan untuk berjudi.

“Dalam prosesnya, diketahui HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ujar Asep.

Sejauh ini KPK menduga uang yang digunakan dari hasil penerimaan kredit untuk berjudi itu senilai Rp 150 miliar. “Berdasarkan informasi yang diterima hampir mencapai Rp 150 miliar untuk berjudi,” ungkap Asep.

KPK menduga perbuatan rasuah pemberian kredit pada perusahaan Hendarto merugikan negara sekitar Rp 1,7 triliun. Dari jumlah itu, diduga Hendarto menikmati Rp 1,5 trilun untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya dengan total sekitar Rp 540 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Hendarto dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” tandas Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis