Bupati Pati Bungkam Soal Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

0 Shares

JAKARTA – Mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo memilih bungkam soal kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bupati Pati ini juga bungkam soal dugaan aliran uang yang diterimanya dari proyek tersebut.

Hal itu mengemuka saat awak media mengonfirmasinya setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Sudewo datang ke markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018–2022.

- Advertisement -

Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Sudewo lantaran tak hadir pada agenda pemeriksaan Jumat, 22 Agustus 2025. Saat itu, Sudewo mangkir alias tak hadir dengan dalih ada agenda lain.

“Memenuhi panggilan, memenuhi panggilan sebagai saksi,” ucap Sudewo sebelum memasuki loby gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Sudewo datang ke gedung KPK dengan didampingi sejumlah orang. Sudewo sendiri tampak mengenakan masker di wajahnya.

Sudewo memilih bergegas masuk saat awak media mencecarnya. Termasuk saat disinggung peluangnya jadi tersangka karena menerima duit dalam kasus suap DJKA. Sudewo memilih bungkam.

KPK sebelumnya membenarkan Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Menurut KPK,  Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya.

Namun, pengembalian ini tak menghapus pidananya. Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan.

KPK sebelumnya telah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Ihwal penyitaan uang itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.

Sudewo saat itu dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Saat itu, Jaksa KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Adapun Sudewo dalam keterangannya mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

KPK menduga Sudewo diduga bermain proyek DJKA di sejumlah wilayah. KPK memastikan tak akan membiarkan fakta tersebut. Penyidik KPK akan mendalami fakta persidangan tersebut.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru