JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih saat ini belum bisa mengakses pinjaman dari bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN. Hal ini disebabkan oleh aturan teknis terkait pinjaman yang masih dalam proses harmonisasi.
“Koperasi Desa sudah berjalan sekarang. Hanya memang Peraturan Menteri Keuangan turunannya sedang harmonisasi sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sekarang ini,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Selasa (26/8), dikutip Holopis.com.
Meski demikian, Zulhas yang juga menjabat Ketua Satgas Kopdes Merah Putih itu memastikan, operasional Kopdes Merah Putih tetap berjalan. Ia berharap proses harmonisasi aturan tersebut segera rampung agar koperasi desa bisa segera memanfaatkan fasilitas pinjaman dari perbankan.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat, satu minggu, dua minggu ini bisa selesai,” tambah Zulhas.
Dana Rp 83 Triliun Disiapkan Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar mekanisme pinjaman pembiayaan Kopdes Merah Putih dari bank Himbara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 83 triliun yang ditempatkan di bank BUMN sebagai pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kami masih menempatkan dana dari pemerintah di Bank Himbara dengan bunga sangat rendah agar koperasi bisa mengakses modal yang dengan bunga lebih murah, yaitu angkanya Rp 83 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (22/8).
Sri Mulyani menegaskan, program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu prioritas pemerintah pada tahun 2026. Program ini diproyeksikan menjadi pendorong penguatan ekonomi desa, koperasi, serta UMKM.
Anggaran Pembangunan Desa Capai Rp 181,8 Triliun
Selain dana pinjaman koperasi, pemerintah juga mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan desa, koperasi, dan UMKM. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 181,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 60,6 triliun dialokasikan khusus untuk dana desa. Sementara sisanya difokuskan pada penguatan modal koperasi serta dukungan terhadap UMKM melalui berbagai skema pembiayaan dan program pemberdayaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

