JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya buka suara terkait polemik tunjangan rumah anggota dewan yang disebut mencapai Rp 50 juta per bulan.
Menurutnya, tunjangan tersebut bukan fasilitas permanen, melainkan hanya diberikan selama satu tahun, yakni sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Sehingga dipandang perlu untuk memberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan tersebut hanya berlangsung selama satu tahun. Nantinya, dana yang dicairkan secara bertahap itu digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah anggota DPR selama masa jabatan lima tahun ke depan.
“Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029. Jadi setelah Oktober 2025, tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah,” jelas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa mekanisme angsuran ini dilakukan karena anggaran yang tersedia pada tahun 2024 belum mencukupi untuk diberikan sekaligus. Oleh karena itu, pembayaran dilakukan secara bertahap selama setahun penuh.
“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setahun setiap bulan Rp 50 juta, yang dipakai untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun,” tuturnya.
Dasco juga menanggapi soal polemik angka Rp 50 juta yang sempat menuai pertanyaan publik. Ia mengaku tidak mengetahui detail penetapan jumlah tersebut karena biasanya keputusan berasal dari Menteri Keuangan atas usulan Sekretariat Jenderal DPR dengan mempertimbangkan harga sewa rumah di Jakarta.
“Soal angkanya saya kurang jelas. Biasanya itu dari Menkeu, kemungkinan usulan dari Setjen DPR dengan perhitungan harga sewa rumah lima tahun di Jakarta,” katanya.
Selain itu, Dasco juga meluruskan pernyataan anggota DPR TB Hasanuddin yang sempat menyebut gaji bersih anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut muncul karena digabungkan dengan tunjangan perumahan.
“Itu kan dihitung dengan tunjangan rumah. Kalau tunjangan perumahan sudah tidak ada, tentu jumlahnya tidak sebesar itu lagi,” tandas Dasco.

