Selasa, 17 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 17 Feb 2026

Presiden Prabowo Ultimatum OTT Noel Jadi Pelajaran Para Pembantunya

0 Shares

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para pembantunya di Kabinet Merah Putih pasca OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Immanuel Ebenezer.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo menyikapi penetapan Noel sebagai tersangka di KPK.

- Advertisement -

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan, untuk benar-benar bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo dalam pernyataannya pada Kamis (22/8).

Prasetyo pun memastikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri tenaga kerja (wamenaker).

- Advertisement -

“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai wakil menteri tenaga kerja,” ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Immanuel Ebenezer. KPK menduga praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

KPK menjerat Immanuel dan 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru