JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Di mana diketahui, Noel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh KPK RI per hari Jumat, 22 Agustus 2025 bersama dengan 10 orang lainnya dalam kasus yang sama.
“Keputusan Presiden Prabowo yang langsung pecat Noel dari jabatannya, saya rasa ini langkah tegas yang harus kita apresiasi,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (23/8/2025).
Ia mengatakan bahwa langkah dan kebijakan Presiden Prabowo tersebut dinilai sebagai bentuk sikap yang mencerminkan konsistensinya dalam pemberantasan korupsi, bahkan sekalipun itu dilakukan oleh anak buahnya sendiri, Presiden tidak akan berikan perlindungan.
Di sisi lain, Gurun menganggap bahwa ini merupakan membuktikan konkret Presiden mendukung langkah KPK RI melakukan pemberantasan Korupsi dengan penuh integritas. Karena siapa pun pelaku korupsi harus ditindak tegas atas nama penegakan supremasi hukum dan keadilan.
“Secara politik hukum ini mencerminkan Presiden Prabowo tegas tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat korupsi. Sekaligus bukti tegas Prabowo mendukung langkah KPK RI memberantas korupsi tidak pandang bulu,” ujarnya.
Gurun mengatakan dirinya menyayangkan perbuatan ini dilakukan oleh Immanuel Ebenezer. Sebab sebelum ditangkap dalam OTT KPK, pria yang karib disapa Noel tersebut merupakan figur Wamen paling aktif terjun menyelesaikan masalah masyarakat di lapangan.
“Padahal ini Wamen paling aktif sidak sana sidak sini, bekerja di lapangan realisasikan aduan rakyat, tapi ternyata begini. Ya tentu kecewa,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Noel ditangkap pada hari Rabu 20 Agustus 2025 malam dan langsung digelandang ke gedung KPK. Dalam perkara operasi tangkap tangan tersebut, KPK menggelandang setidaknya 14 orang ke gedung merah putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Jumat 22 Agustus 2025 sore, KPK merilis hasil pemeriksaan dan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah perusahaan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Mereka antara lain ;
1. IBM / Irvian Bobby Mahendro (koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025),
2. GAH / Gerry Aditya Herwanto (koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja tahun 2022- saat ini),
3. SB / Subhan (sub koordinator keselamatan kerja direktorat bina K3 tahun 2020-2025),
4. AK / Anitasari Kusumawati (sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020-2025),
5. IEG / Immanuel Ebenezer Gerungan (wakil menteri ketenagakerjaan tahun 2024-2029),
6. FRZ / Fahrurozi (dirjen binwasnaker dan K3 sejak maret 2025 – sekarang),
7. HS / Hery Sutanto (direktur bina kelembagaan tahun 2021 – Februari 2025),
8. SKP / Sekarsari Kartika Putri (sub koordinator),
9. SUP / Supriadi (sub koordinator),
10. TEM / Temurila (pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia),
11. MM / Miki Mahfud (pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur bina kelembagaan tahun 2021).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus – 10 September 2025 di Rutan cabang KPK gedung merah putih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di press room KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Terkahir dengan kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


