JAKARTA – Anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie alias Ilham Habibie disebut sedang berada di luar negeri. Karena itu, Ilham Habibie tak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) yang diagendakan tim penyidik KPK pada Jumat (22/8/2025).
“Saksi tidak datang. Yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (23/8).
Atas ketidakhadiran tersebut, KPK akan kembali mengagandakan pemeriksaan terhadap Ilham Habibie. Namun, belum diketahui kapan waktu pemanggilan selanjutnya.
KPK membutuhkan keterangan Ilham Habibie untuk mengonfirmasi sejumlah bukti terkait dugaan rasuah pengadaan iklan Bank BJB ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang yang akan didalami terkait pembelian aset yang sumber dananya berasal dari dana non-budgeter Bank BJB.
Informasinya, aset yang dibeli itu adalah Mercedes Benz 280 SL. Aset klasik itu telah disita KPK dari tangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan beberapa waktu lalu. Selain mobil, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil.
Adapun dana non-budgeter ini sempat disinggung KPK merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan selisih uang tersebut melalui divisi corporate secretary (corsec) dan dimanfaakan sebagai dana non-budgeter untuk sejumlah keperluan.
Asep tak mengamini atau menampik saat dikonfirmasi keterkaitan Ilham dengan aset kendaraan roda empat tersebut. Asep hanya menyebut pemeriksaan penyidik KPK belum dilakukan lantaran Ilham tidak hadir.
“Saksi tidak hadir jadi kami belum bisa menyampaikan,” imbuh Asep.
Sementara itu, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut saksi Ilham Habibie meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “(Saksi tidak hadir karena) ada kegiatan lain yang sudah teragenda, sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Budi.
Penyidik KPK kemarin juga memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Menurut Budi, penyidik mendalami soal aliran-aliran uang dalam perkara BJB saat memeriksa Lisa.
“Saksi diperiksa terkait aliran-aliran uang dalam perkara BJB,” ucap Budi.
Usai diperiksa, Lisa Mariana mengaku dicecar dan menjelaskan soal aliran dana kepada tim penyidik KPK. Diduga aliran dana itu terkait korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (BJBR) yang turut menyeret nama Ridwan Kamil (RK).
“Aliran dana saja,” ucap Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Sayangnya, Lisa enggan merinci lebih lanjut soal dugaan aliran dana tersebut. Pun saat disinggung apakah aliran dana itu terkait Ridwan Kamil dan dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank BJB.
“Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” ujar Lisa.
Meski tak dirinci nominal dan dari mana asalnya, Lisa tak membantah menerima aliran dana. Menurut Lisa, dirinya sudah menjelaskan seluruh pengetahuannya di hadapan penyidik.
“Saya enggak bisa sebut nominalnya. Ya, kan, buat anak saya,” imbuh Lisa.
KPK sebelumnya menyatakan bakal mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. KPK tak ragu menindaklanjuti informasi apapun yang didapat.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Dalam kasus korupsi pengadaan iklan, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Hingga saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, kelima tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga, perbuatan sejumlah pihak, termasuk lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar. Dalam pengsusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah bukti. Di antaranya adalah deposito senilai Rp 70 miliar hingga kendaraan.

