JAKARTA – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Kesematan dan Kesehatan Kerja).
Setelah menetapkan 11 orang tersangka, di mana salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan yang dalam tempus delictinya ia merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, maka KPK akan mendalami kasus ini di Kemnaker baik di era kepemimpinan saat ini oleh Yassierli, maupun era sebelumnya yakni kepemimpinan Ida Fauziyah.
“Kami sedang mendalami,” kata Asep, Jumat (22/8/2025) malam.
Diketahui pula, bahwa kasus dugaan pemerasan ini diketahui terjadi antara tahun 2019 hingga 2025. Di mana saat kasus berjalan, ada dua periode kepemimpinan yang berlangsung, yakni Ida Fauziyah periode 2019-2024, dan Yassierli periode 2024-2025.
“Kami tentu kembangkan,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, bahwa Noel ditangkap pada hari Rabu 20 Agustus 2025 malam dan langsung digelandang ke gedung KPK. Dalam perkara operasi tangkap tangan tersebut, KPK menggelandang setidaknya 14 orang ke gedung merah putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Jumat 22 Agustus 2025 sore, KPK merilis hasil pemeriksaan dan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah perusahaan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Mereka antara lain ;
1. IBM / Irvian Bobby Mahendro (koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025),
2. GAH / Gerry Aditya Herwanto (koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja tahun 2022- saat ini),
3. SB / Subhan (sub koordinator keselamatan kerja direktorat bina K3 tahun 2020-2025),
4. AK / Anitasari Kusumawati (sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020-2025),
5. IEG / Immanuel Ebenezer Gerungan (wakil menteri ketenagakerjaan tahun 2024-2029),
6. FRZ / Fahrurozi (dirjen binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025 – sekarang),
7. HS / Hery Sutanto (direktur bina kelembagaan tahun 2021 – Februari 2025),
8. SKP / Sekarsari Kartika Putri (sub koordinator),
9. SUP / Supriadi (sub koordinator),
10. TEM / Temurila (pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia),
11. MM / Miki Mahfud(pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur bina kelembagaan tahun 2021).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus – 10 September 2025 di Rutan cabang KPK gedung merah putih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di press room KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Terkahir dengan kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

