Jokowi Minta Noel Ikuti Proses Hukum di KPK

0 Shares

JAKARTA – Presiden ke 7 Joko Widodo mengapresiasi kinerja KPK yang telah melakukan tangkap tangan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan dalam kasus penerimaan uang dari praktik pemerasan perusahaan pelaksana K3.

“Ya saya sangat mengapresiasi kerja baik dari KPK dan kita semua harus menghormati,” kata Jokowi singkat di Solo, Jumat (22/8/2025).

- Advertisement -

Ia mempersilakan saja kepada Noel untuk mengikuti saja proses hukum yang saat ini tengah menjeratnya. Ia tak ingin ikut campur sekalipun Noel dicatat sebagai pembela ulung dirinya sepanjang dua periode.

“Iya ikuti proses hukum yang ada ya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sekadar diketahui, bahwa Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 malam. Ia digelandang ke gedung KPK bersama dengan 14 orang. Setelah proses pemeriksaan secara intensif 1×24 jam, akhirnya ditetapkanlah 11 orang tersangka dalam kasus pemerasan tata kelola sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Mereka antara lain ;

1. IBM / Irvian Bobby Mahendro (koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025),
2. GAH / Gerry Aditya Herwanto (koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja tahun 2022- saat ini),
3. SB / Subhan (sub koordinator keselamatan kerja direktorat bina K3 tahun 2020-2025),
4. AK / Anitasari Kusumawati (sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020-2025),
5. IEG / Immanuel Ebenezer Gerungan (wakil menteri ketenagakerjaan tahun 2024-2029),
6. FRZ / Fahrurozi (dirjen binwasnaker dan K3 sejak maret 2025 – sekarang),
7. HS / Hery Sutanto (direktur bina kelembagaan tahun 2021 – Februari 2025),
8. SKP / Sekarsari Kartika Putri (sub koordinator),
9. SUP / Supriadi (sub koordinator),
10. TEM / Temurila (pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia),
11. MM / Miki Mahfud(pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur bina kemembagaan tahun 2021).

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus – 10 September 2025 di Rutan cabang KPK gedung merah putih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di press room KPK, Jumat 22 Agustus 2025.

Terkahir dengan kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru