Dalami Aliran Dana Korupsi Bank BJB (BJBR), KPK Periksa Ilham Habibie dan Lisa Mariana

6 Shares

JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha sekaligus putra sulung dari Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie alias Ilham Habibie dan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar pada hari ini, Jumat (22/8/2025). Kedua diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Namun demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap keduanya. Diduga pemeriksaan keduanya terkait dugaan aliran dana pengadaan iklan di BJB.

Keduanya diduga berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang kediamannya sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Terkait Ridwan Kamil, KPK telah menyita barang bukti berupa motor Royal Enfield hingga mobil Mercedes Benz. Kendaraan itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara ini.

- Advertisement -

“Keterangan-keterangan (saksi) itu nanti akan membantu KPK dalam mengungkap perkara ini, di mana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di BJB. Ini kan kita ketahui bersama, sebagian anggaran digunakan dalam dana non bujeter ya di BJB. Yang kemudian penyidik terus menelusuri apa sih penggunaan dari dana non-budgeter tersebut, untuk apa, untuk siapa. Nah, itu kan sedang didalami,” ucap Budi.

KPK sebelumnya menyatakan bakal mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. KPK tak ragu menindaklanjuti informasi apapun yang didapat.

Adapun dalam kasus korupsi pengadaan iklan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK menduga, perbuatan sejumlah pihak, termasuk lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru