JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku tidak ambil pusing dengan adanya rencana demo besar-besaran terkait dengan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Dengan diplomatis, Tito menjawab bahwa aksi penyampaian pendapat silahkan saja untuk dilakukan. Namun, hal itu yang pasti ditegaskan Tito, tidak akan mempengaruhi proses berjalannya pemerintahan di Pati.
“Bupati kan tetap bisa berjalan,” kata Tito dalam pernyataannya pada Senin (18/8).
Tito kemudian mencontohkan kejadian pemakzulan serupa yang pernah terjadi di daerah Jember. Hal itu kemudian dianggap berlangsung kondusif dan sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan.
“Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, ya tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Tito pun meminta masyarakat agar tidak anarkis saat menggelar aksi tersebut dan lebih bersabar untuk menunggu prosesnya.
“Ini biarkan aja proses. Pendapat saya, pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis,” pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito kemudian juga kembali mengingatkan Sudewo jika ingin berkomunikasi langsung bersama masyarakatnya dengan cara yang santun.
“Silahkan aja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” tukasnya.
Tito menerangkan bahwa berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kebijakan tentang NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota dan ditinjau oleh Gubernur.
Namun, merespons aksi demonstrasi besar-besaran di Pati, Tito mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para kepala daerah agar mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat dalam penerapan kebijakan.
“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Kementerian Dalam Negeri, menggunakan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” tuturnya.
“Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang. Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat di Pati terjadi pada 13 Agustus 2025 untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

