JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Barang-barang tersebut diambil oleh tim penyidik dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Di mana salah satu barang bukti elektronik yang turut disita oleh tim penyidik dari KPK adalah sebuah unit ponsel. Berdasarkan penjelasan dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ponsel yang disita tersebut akan dibuka dan diekstraksi datanya.
Upaya itu dilakukan untuk mengetahui infomasi yang sedang dicari penyidik terkait kasus yang saat ini tengah ditangani oleh tim penyidik KPK, yakni dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
“BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ucap Budi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (16/8/2025).
Adapun rumah Yaqut yang digeledah pada Jumat (15/8/2025) itu berlokasi di kawasan di Condet, Jakarta Timur. Selain rumah Yaqut KPK pada hari yang sama juga menggeledah rumah seorang ASN Kemennag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Sayangnya, Budi engga mengungkap identitas ASN tersebut.
Yang jelas, KPK menyita satu unit mobil merek Innova Zenix dari penggeledahan di rumah ASN. Saat ini, mobil yang disita itu berada di Gedung Merah Putih KPK.
“Terkait dengan pengeledahan yang dilakukan di salah satu rumah milik ASN di Kementerian Agama yang berlokasi di wilayah Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Untuk mobil yang diamankan di pengledahan yang di Depok ada Innova Zenix. Mobil yang sudah diamankan dan saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kemenag, dan kantor travel haji. Dari kegiatan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Upaya penggeledahan maupun pemeriksaan saksi dilakukan lembaga antirasuah setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski belum mencantumkan pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam Sprindik umum itu, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah tiga nama berpergian ke luar negeri. Ketiga nama itu yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial FHM.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, dugaan rasuah ini membuat negara merugi lebih dari Rp 1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti dugaan kerugian negara atas perbuatan rasuah tersebut.

