MAKASSAR – Seragam sekolah gratis yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menuai polemik. Bahkan saat ini Polda Sulsel tengah mendalami laporan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis ini.
Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis ini dilaporkan oleh Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) pada Jumat (1/8) lalu.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Kami sementara mendalami laporan dari LASKAR,” ucap Jufri, Kamis (14/8) sore.
Dia menyebut siapa pun yang datang melapor, akan di terima semuanya dan nantinya akan selidiki kebenaran laporan tersebut.
“Siapa pun yang datang melapor kami terima, apakah nantinya laporan tersebut benar atau tidak tunggu hasil penyelidikan,” bebernya.
Dia menyebut hingga saat ini belum memanggil pihak-pihak terlapor. Nantinya akan dipanggil orang-orang yang terkait dalam laporan LASKAR.
“Belum dipanggil, kami masih lidik dulu, nanti dipanggil siapa-siapa yang ada kaitannya dengan laporan tersebut,” jelas Jufri.
Sebagai informasi, dalam laporannya LASKAR melaporkan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Pokja, dan Kepala Dinas Pendidikan, terkait program pengadaan seragam sekolah gratis yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Program seragam sekolah gratis tersebut diduga sarat manipulasi anggaran dan pengingkaran janji terhadap UMKM lokal serta adanya indikasi kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

