JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani tak percaya bahwa musisi Fariz RM menyesal kembali menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Ia mengatakan karena ini adalah kasus yang sudah kesekian kali, menurutnya Fariz RM seharusnya secara sukarela mendatangi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Dengan kesadaran penuh seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukan lah hal baru,” kata Indah selaku JPU, dikutip Holopis.com, Kamis (14/8).
Ia mengatakan tidak ada bukti Fariz RM merasa benar-benar menyesal dan keinginannya untuk benar-benar bersih dari narkoba. Apalagi, Fariz RM sudah tersandung masalah yang sama sebanyak empat kali.
“Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Fariz RM dituntut tindak pidana atas kepemilikannya dan penguasaannya terhadap narkotika golongan I jenis tanaman. Sementara itu jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
Kesalahan Fariz RM dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

