Mahfud MD Tegaskan Eksekusi Silfester Bisa Dilakukan Saat Ini Juga

0 Shares

JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina dapat dilakukan saat ini juga.

“Bisa segera dieksekusi,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/8/2025).

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa masa tahanan yang seharusnya dilakukan kepada Silfester belum kadaluarsa. Hal ini untuk merespons tim hukum SIlfester yang menyebut loyalis Jokowi tersebut tidak dapat dipenjara karena sudah melebihi batas waktu eksekusi.

“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi. Itu salah,” ujarnya.

- Advertisement -

Diterangkan Mahfud MD, bahwa ada dua diksi yang berbeda dan memiliki implikasi hukum yang berbeda. Kedua diksi tersebut adalah “pelanggaran” dan “kejahatan”. Bagi Mahfud, vonis terhadap Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan bentuk pelanggaran, melainkan kejahatan.

“Karena diasumsikan bahwa silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’. Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran),” terang Mahfud MD.

Di sisi lain, merujuk pasal UU KUHP, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan bahwa Silfester masih bisa ditahan hari ini juga atas vonis inkrah yang diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 lalu itu.

“Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84, masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Silfester Matutina telah divonis penjara selam 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan melalui penanganan perkara Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel. Kemudian putusan pengadilan tingkat satu tersebut dinaikkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 297/Pid/2018/PT.DKI yang hasilnya memperkuat putusan hakim PN Jaksel.

Lantas di level kasasi di Mahkamah Agung (MA), melalui putusan perkara nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 pun juga hasilnya sama, di mana vonis terhadap Silfester dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, bahwa eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK).

Sebab kata dia, kasus tersebut telah terdapat vonis di pengadilan baik tingkat satu hingga kasasi, di mana kasus tersebut terkait dengan pencemaran nama baik terhadap JK.

“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anang mengatakan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis.

“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.

Namun demikian, ia mengaku belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini.

“Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru