Jerat Tersangka, KPK Pertajam Bukti Mastermind Korupsi Kuota dan Penyelenggaran Haji
JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menguatkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam sengakarut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Salah satu pihak yang dibidik lembaga antirasuah yakni mastermind rasuah tersebut.
Demikian diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Selain membidik pelaku utama yang memiliki peran intelektual atau pihak yang merencanakan atau mengendalikan suatu rencana, KPK juga membidik eksekutor praktik rasuah tersebut.
"Jadi tidak hanya eksekutornya saja, tetapi siapa yang jadi mastermind-nya. Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain kemudian terkait dengan aliran uangnya," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/8/2025).
Salah satu upaya mendalami siapa mastermind rasuah ini yakni dengan menelusuri Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan. Pasalnya, 20.000 kuota tambahan yang kemudian bermasalah itu dibagi tak sesuai perundangan.
Seharusnya, jika merujuk Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari kuota haji Indonesia, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler, dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Diakui Asep, SK itu menjadi salah satu bukti yang telah dikantongi pihaknya. KPK kan mendalami pihak-pihak yang merancang SK pembagian kuota haji tambahan tersebut.
"SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, tentunya kita harus mencari bukti lain yang menguatkan. Apakah yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani. Ini yang kita dalami," ungkap Asep.
Tak hanya itu, KPK mendalami pertemuan antara jajaran Kementerian Agama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi agen perjalanan. KPK menduga sebelum SK tersebut diterbitkan, sejumlah pihak melakukan 'cawe-cawe'.
"Pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya, mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel, akhirnya dibagi dua nih menjadi 50 persen (kuota haji regular) dan 50 persen (kuota haji khusus). Setelah disepakati 50-50 (persen). Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu," tandas Asep.
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Dalam sprindik umum itu menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah memeriksa banyak pihak. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Lalu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, dan Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah, Uhud Tour, Khalid Basalamah.
Dalam Sprindik Umum ini KPK belum menyematkan pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pun demikian, KPK membocorkan potential suspect atau calon tersangka kasus ini. Calon tersangka merujuk pada pihak yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan menerima aliran dana terkait penambahan kuota.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ungkap Asep kepada wartawan berbeda waktu lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK salah satunya mendalami dugaan korupsi terkait dengan tambahan kuota haji yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi tahun 2024 sebanyak 20 ribu. KPK menduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Sisanya 8 persen dari kuota haji Indonesia untuk kuota haji khusus. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Apapun tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, haji reguler yang semula hanya 203.320 seharusnya akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. Akan tetapi pada kenyataannya tambahan kuota dibagi 50%-50%.
"Kalau kita mengacu kepada undang-undangnya yang ada kan hanya 1.600, berarti 8.400-nya itu menjadi ilegal. Artinya tidak boleh dijadikan kuota khusus," ujar Asep.
Dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan itu, KPK menduga pejabat di Kementerian Agama dan perusahaan agen perjalanan atau travel agent mendapat keuntungan. Sebab itu, KPK dalam penyidikan umum kasus ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Siapa yang diuntungkan gitu, ya, dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Di sini diri sendirinya adalah orang-orang yang mendapat aliran dana. Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang," kata Asep.
Dalam pencarian alat bukti berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor itu, KPK juga akan mengusut dugaan aliran dana rasuah yang diduga diterima oleh pihak perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota haji tersebut. “Nah itu pembagiannya kemana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan, seperti itu," ujar Asep.
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di kasus ini. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negar dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi," ucap Budi.
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, ke KPK. SK yang dibuat saat era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu diduga disusun tergesa-gesa oleh empat orang, yakni AR (saat itu staf khusus Menag), FL (pejabat eselon I), NS (pejabat eselon II), dan HD (pegawai setingkat eselon IV).
"Bahwa penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa : AR (Gus AD), saat itu salah satu staf khusus Menteri Agama; FL, saat itu pejabat eselon I di Kemenag; NS, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keteranganya kepada wartawan.
Pembagian kuota tambahan haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.
Adapun kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sedangkan tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.
"Surat Keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi," kata Boyamin.