Jerat Tersangka, KPK Pertajam Bukti Mastermind Korupsi Kuota dan Penyelenggaran Haji

0 Shares

Dalam pencarian alat bukti berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor itu, KPK juga akan mengusut dugaan aliran dana rasuah yang diduga diterima oleh pihak perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota haji tersebut. “Nah itu pembagiannya kemana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan, seperti itu,” ujar Asep.

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di kasus ini. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negar dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ucap Budi.

Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, ke KPK. SK yang dibuat saat era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu diduga disusun tergesa-gesa oleh empat orang, yakni AR (saat itu staf khusus Menag), FL (pejabat eselon I), NS (pejabat eselon II), dan HD (pegawai setingkat eselon IV).

- Advertisement -

“Bahwa penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa : AR (Gus AD), saat itu salah satu staf khusus Menteri Agama; FL, saat itu pejabat eselon I di Kemenag; NS, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keteranganya kepada wartawan.

Pembagian kuota tambahan haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Adapun kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sedangkan tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

“Surat Keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi,” kata Boyamin.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis