Jerat Tersangka, KPK Pertajam Bukti Mastermind Korupsi Kuota dan Penyelenggaran Haji

0 Shares

Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah memeriksa banyak pihak. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Lalu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, dan Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah, Uhud Tour, Khalid Basalamah.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dalam Sprindik Umum ini KPK belum menyematkan pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pun demikian, KPK membocorkan potential suspect atau calon tersangka kasus ini. Calon tersangka merujuk pada pihak yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan menerima aliran dana terkait penambahan kuota.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ungkap Asep kepada wartawan berbeda waktu lalu.

- Advertisement -

Dalam pengusutan kasus ini, KPK salah satunya mendalami dugaan korupsi terkait dengan tambahan kuota haji yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi tahun 2024 sebanyak 20 ribu. KPK menduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Sisanya 8 persen dari kuota haji Indonesia untuk kuota haji khusus. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Apapun tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, haji reguler yang semula hanya 203.320 seharusnya akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. Akan tetapi pada kenyataannya tambahan kuota dibagi 50%-50%.

“Kalau kita mengacu kepada undang-undangnya yang ada kan hanya 1.600, berarti 8.400-nya itu menjadi ilegal. Artinya tidak boleh dijadikan kuota khusus,” ujar Asep.

Dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan itu, KPK menduga pejabat di Kementerian Agama dan perusahaan agen perjalanan atau travel agent mendapat keuntungan. Sebab itu, KPK dalam penyidikan umum kasus ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Siapa yang diuntungkan gitu, ya, dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Di sini diri sendirinya adalah orang-orang yang mendapat aliran dana. Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis