JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menguatkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam sengakarut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Salah satu pihak yang dibidik lembaga antirasuah yakni mastermind rasuah tersebut.
Demikian diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Selain membidik pelaku utama yang memiliki peran intelektual atau pihak yang merencanakan atau mengendalikan suatu rencana, KPK juga membidik eksekutor praktik rasuah tersebut.
“Jadi tidak hanya eksekutornya saja, tetapi siapa yang jadi mastermind-nya. Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain kemudian terkait dengan aliran uangnya,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/8/2025).
Salah satu upaya mendalami siapa mastermind rasuah ini yakni dengan menelusuri Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan. Pasalnya, 20.000 kuota tambahan yang kemudian bermasalah itu dibagi tak sesuai perundangan.
Seharusnya, jika merujuk Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari kuota haji Indonesia, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler, dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Diakui Asep, SK itu menjadi salah satu bukti yang telah dikantongi pihaknya. KPK kan mendalami pihak-pihak yang merancang SK pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, tentunya kita harus mencari bukti lain yang menguatkan. Apakah yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani. Ini yang kita dalami,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, KPK mendalami pertemuan antara jajaran Kementerian Agama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi agen perjalanan. KPK menduga sebelum SK tersebut diterbitkan, sejumlah pihak melakukan ‘cawe-cawe’.
“Pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya, mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel, akhirnya dibagi dua nih menjadi 50 persen (kuota haji regular) dan 50 persen (kuota haji khusus). Setelah disepakati 50-50 (persen). Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu,” tandas Asep.
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Dalam sprindik umum itu menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


