Dua Transportir PMI Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

0 Shares

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 2 (dua) orang transportir pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari akhir pekan kemarin.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kedua pelaku, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan.

Mereka menjemput oleh 22 PMI ilegal yang masuk melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai, Bengkalis untuk dibawa ke lokasi penampungan sementara.

- Advertisement -

“Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dalam keterangan persnya, Senin (11/8/2025).

Korban terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, Jambi, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.

“Kasus ini menjadi peringatan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis