Mahfud MD Tuntut Kejagung Terbuka Kenapa Silfester Masih Bebas

0 Shares

JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD memperingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tetap menjadi lembaga yang terpercaya di mata masyarakat.

Salah satunya dengan kondisi mengapa sampai dengan saat ini. Silfester Matutina masih belum juga dieksekusi untuk dijbeloskan ke dalam penjara. Padahal vonis inkrah atas kasus tindak pidana ujaran kebencian yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara tak kunjung dijalani oleh relawan garis keras Joko Widodo (Jokowi) itu.

- Advertisement -

“Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht, mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (11/8/2025).

Sampai dengan saat ini, tak ada kejelasan pasti apakah yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebab sampai dengan saat ini. Silfester masih belum ditahan.

- Advertisement -

“Mengapa itu terjadi?. Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang ?,” sambungnya.

Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut menegaskan bahwa rakyat Indonesia berhak untuk tahu apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Silfester. Sebab perkara ini sudah menjadi konsumsi publik.

Jika Kejaksaan Agung masih tak kunjung menjelaskan apa pun terkait dengan langkah-langkah yang tengah dilakukan terhadap Silfester, ia khawatir akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum di dalam negeri.

“Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa kasus Silfester tersebut berlangsung pada tahun 2017 lalu, di mana dalam kasus penyebaran fitnah tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.

Silfester sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Riyadi Sunindyo Florentinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut, dinyatakan bahwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah. Akibatnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SILFESTER MATUTINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tulis amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 Juli 2018.

Lantas, proses hukum pun sampai pada tingkat kasasi. Di mana dalam amar putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 oleh hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh bersama Eddy Army dan Gazalba Saleh, Silfester Matituna menatuhkan vonis inkrakh terhadap atas putusan 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL yang dilanjutkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI.

Namun pasca putusan tersebut sampai dengan saat ini, Silfester Matituna disebut-sebut belum menjalani masa hukuman penjara sesuai dengan amar putusan baik dari tingkat Pertama di PN Jaksel hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru