JAKARTA – Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nusron Wahid menegaskan pemerintah akan mencabut hak tanah warisan yang dibiarkan terbengkalai selama dua tahun. Kebijakan ini menyasar sedikitnya 100 ribu hektare lahan terindikasi terlantar di seluruh Indonesia, sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional.


