JAKARTA – BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung terus menunjukan kinerjanya dalam melelang aset para koruptor. Dimana kali ini BPA berhasil melelang barang rampasan atas nama terpidana I Wayan Candra melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan aset yang telah dirampas sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.
“Terpidana I Wayan Candra selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Anang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Dengan keberhasilan ini, maka hasil lelang barang sitaan negara dan atau berang rampasan negara makin bertambah. Sampai akhir Juni 2025 terkumpul uang hasil lelang sejak Januari sampai Juni sebesar Rp 659, 988 miliar.
Terakhir, dari catatan akhir Juni 2025 terkumpul uang hasil lelang sejak Januari sampai Juni sebesar Rp 659, 988 miliar.
Objek lelang yang lalu terjual, berupa satu bidang tanah kosong seluas 9. 459 M2, SHM Nom 00677, di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, Bali terjual Rp 3, 5 miliar lebih.
Lalu, 3 bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, terjual senilai Rp 2, 538 miliar.
“Seluruh hasil lelang sebesar Rp 6, 038 miliar akan disetorkan ke negara,” ujar Anang.
Sedangkan objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali, yakni 1 bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kemudian, 1 bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.
Terakhir, 1 bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, di Desa Ped, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali dan 1 bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781,di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
“Lelang dilakukan juga atas dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali,” tukasnya.
BPA catat sejarah ketika sukses lelang barang rampasan atas nama terpidana Henry Surya, berupa Gedung Kantor di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat senilai Rp 129, 1 miliar lebih.
Capaian lain, sukses lelang 3 kali aset Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terpidana perkara Asuransi Jiwasraya dan adiknya Teddy Tjokrosaputro terkait Skandal Asabri serta aset Mantan Kadishub Pemrov DKI Udar Pristono.


