Ada Musisi Izikan Kafe Putar Lagunya, LMKN : Jangan Membuat Opini yang Salah

0 Shares

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah musisi dan penyanyi yang menyatakan karya mereka bebas diputar atau dibawakan di kafe dan restoran.

Menurut LMKN, publik perlu memahami bahwa dalam sebuah lagu terdapat berbagai hak yang dimiliki oleh pihak berbeda, sehingga istilah “menggratiskan” tidak sesederhana yang dibayangkan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa satu lagu adalah hasil kolaborasi banyak pihak, mulai dari pencipta lagu, penyanyi atau performer, hingga pemilik rekaman.

“Kalau menggratiskan, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju. Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju,” kata Yessy saat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

- Advertisement -

“LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah,” sambungnya.

Ia juga mengimbau agar publik tidak menelan mentah-mentah pernyataan musisi soal lagu gratis. Menurutnya, rekaman adalah hasil kerja sama banyak pihak yang masing-masing memiliki hak.

Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan bahwa dalam sebuah lagu terdapat “bundle of rights” atau kumpulan hak, yang mencakup hak pencipta, hak penampil, dan hak produser rekaman.

“Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” ujarnya.

Pernyataan LMKN ini merespons pernyataan beberapa musisi yang belakangan menyatakan lagu mereka bebas diputar tanpa membayar royalti.

Salah satunya, Uan Kaisar dari band Juicy Luicy, yang melalui live Instagram fanbase-nya mengatakan bahwa lagu-lagu mereka bebas dibawakan di kafe.

“Boleh, bawain aja tuh di kafe, kalian dengerin Juicy Luicy aja,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ahmad Dhani, yang memberi izin gratis pemutaran lagu Dewa 19 di restoran hanya dengan mengirimkan pesan langsung (DM).

LMKN menegaskan, meskipun pencipta lagu memberi izin gratis, tetap ada hak-hak lain yang perlu dihormati. Tanpa persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat, pemutaran lagu secara komersial di ruang publik tetap berpotensi melanggar hukum.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis