Sugeng Teguh Santoso Anggap Nusron Wahid Tak Paham Konsep Kepemilikan Tanah

0 Shares

JAKARTA – Praktisi Hukum sekaligus Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan kritikan keras terhadap Menteri ATR BPN / Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid soal paradigma tanah negara.

Menurutnya, pola pikir Nusron Wahid soal tanah negara berkaitan dengan sertifikasi hak milik (SHM) sangat keliru. Bahkan menurut Sugeng, justru menunjukkan jika politisi Partai Golkar itu tidak paham landasan hukumnya.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Nah, ini akibat nunjuk menteri karena politis, gak faham hukum. Gak bisa bedakan konsep pemerintah dengan negara dalam pemilikan atas tanah,” kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (10/8/2025).

Dijelaskan Sugeng, bahwa bukan berarti penguasaan tanah di Indonesia membuat negara bisa sewenang-wenang atas kepemilikan tanah oleh rakyat.

- Advertisement -

“Negara dalam hubungan dengan bumi dan air serta segala yang terkandung di dalamnya termasuk tanah bukan dalam konsep subjek hukum kepemililan pemilik tanah, tetapi dalam konsep penguasaan berdasar konstitusi untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Dengan demikian, ketika rakyat sudah memiliki hak atas kuasa tanah, maka negara tidak boleh serta merta mengambilnya. Melainkan melindungi agar tanah tersebut dipergunakan sesuai dengan keperuntukannya berdasarkan hak konstitusi yang melekat kepada rakyat.

“Kalau warga sudah memiliki hak atas tanah, bahkan menguasai tanah negara, maka kewajiban negara melindunginya bukan malah diambil oleh negara,” sambung Sugeng.

Dalam konstruksi kepemilikan tanah, status entitas pemerintah sama halnya dengan rakyat. Pemerintah berhak memiliki sebidang tanah atas hak kuasa kepemilikan yang tercatat, begitu juga masyarakat secara luas. Maka jelas pemerintah sebagai instrumen penyelenggara negara tidak bisa sewenang-wenang merampas tanah rakyat dengan menggunakan dalil bahwa tanah tersebut adalah milik negara.

“Kalau konsep pemerintah itu bisa sebagai subjek hukum pemilk tanah. Entitas hukum pemerintah bisa dalam entitas hukum TNI, POLRI, KEMENTERIAN yang dibuktikan dengan tanda bukti sertifikat tanah dan tercatat entitas pemerintah sebagai subjek hukum pemegang hak,” lanjut Sugeng.

Oleh sebab itu, Sugeng pun meminta agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memahami kembali secara seksama kedudukan hukum atas sebuah bidang tanah dalam kacamata pemerintah dan negara. Sehingga pemerintah tidak sampai salah tafsir dan menimbulkan perilaku kesewenang-wenangan.

“Pak menteri musti faham, sebelum negara RI ada, sudah ada nenek moyang, suku-suku yang menguasai tanah di nusantara ini. Ya memang gak bikin tanah, tapu mereka sudah lebih dulu menguasai. Negara jangan sewemang-wenang kepada warga,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, lahan nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.

Nusron Wahid menjelaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan, maka bisa diambil alih oleh negara.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?,” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah terlantar oleh Pemerintah. Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun.

Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar sehingga dapat ditindaklanjuti oleh masyarakar.

“Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari,” ujarnya.

Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

“Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,” pungkas Nusron.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis