JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah menuai gelombang protes dari warga. Tarif pajak kembali seperti tahun 2024, dan kelebihan pembayaran akan dikembalikan. Meski demikian, Sudewo menegaskan komitmennya untuk tetap membangun Kabupaten Pati dan melayani masyarakat secara maksimal.


