JAKARTA – Dugaan penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, Sudin bakal ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindaklanjut pengusutan dugaan rasuah itu dengan memperkuat bukti dan informasi.
Dugaan penerimaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
“Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/8).
Asep juga memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif. Adapun kasus yang saat ini masih diusut KPK yakni pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet Tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
“Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya,” ujar Asep.
Nama Sudin sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu. Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp 100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp 100 juta.
Dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL, Sudin sudah pernah diperiksa KPK pada 15 November 2023 lalu. Rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.
Saat ini SYL telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. KPK menduga SYL melakukan pencucian uang hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Sejumlah aset SYL yang diduga terkait tindak pidana itu telah disita KPK.

