JAKARTA – Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021, setiap pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Yuk, pahami siapa saja yang wajib bayar, berapa besarannya, dan bagaimana cara bayarnya. Jangan sampai usaha kamu kena sanksi gara-gara musik!
0
Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Berita sebelumnya
Berita selanjutnya

