JAKARTA – Sebuah komplotan pemain judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang semula tampak seperti “pahlawan bagi para penjudi”, justru berakhir tragis di tangan polisi.
Komplotan yang beranggotakan lima orang tersebut ditangkap karena dianggap merugikan bandar judi lewat aksi ‘ternak akun’ yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Mereka memanfaatkan celah sistem promosi situs judi online untuk menipu bandar judol, dengan membuat puluhan akun palsu setiap hari.
“Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY pekan lalu, dikutip Holopis.com, Kamis (7/8).
Slamet menjelaskan, RDS bertindak sebagai otak dari aksi ini menyediakan sarana, modal, dan mencari situs-situs judi yang memberikan bonus besar bagi akun baru. Empat tersangka lain berperan sebagai operator, atau “karyawan judi”.
Adapun para karyawan ini bertugas untuk bermain menggunakan akun-akun tersebut di komputer yang telah disiapkan oleh RDS.
“Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online,” ungkap Slamet.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa sistem ini dijalankan dengan sangat terorganisir. Setiap hari, masing-masing dari empat komputer yang digunakan mengoperasikan sekitar 10 akun baru.
“Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis,” jelasnya.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, bahwa akun-akun tersebut dibuka dengan nomor SIM baru tanpa identitas resmi, demi menghindari pelacakan sistem IP address.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” terang Ardiansyah.
Aksi cerdik ini telah dijalankan sejak November 2024, dengan imbalan gaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu bagi para operator.
Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa empat unit komputer, lima ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik penuh kartu SIM bekas.
Kini, kelima tersangka mendekam di Rutan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

