JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Kedua tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi yakni, mantan Direktur Utama PT. Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo (BP) dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M. Rizal Sutjipto (RS).
“KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/8).
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai tersangka. Adapun Hutama Karya merupakan pelaksana proyek tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Asep.
Selain dua nama itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain atas nama Iskandar Zulkarnaen selaku Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan korporasi STJ. Namun, penyidikan terhadap Iskandar lalu dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Dugaan rasuah ini bermula setelah Bintang diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018. Bintang disebut langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.
Bintang kemudian memperkenalkan temannya yang bernama Iskandar kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka Iskandar di Bakauheni. Bintang lalu meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya.
Selain itu, Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau PT STJ.
“Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual,” kata Asep.
PT Hutama Karya pada September 2018 melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp 24,6 miliar. KPK menduga terjadi sejumlah penyimpangan. Di antaranya PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018.
Hingga tahun 2020, kata Asep, PT. Hutama Karya telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT. STJ senilai total Rp 205,14 miliar. Angka tersebut terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT. STJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan atau masyarakat di wilayah Kalianda.
“Namun demikian, PT. HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN,” ungkap Asep.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan para rasuah tersangka ini merugikan kerugian negara Rp 205,14 miliar. “Dengan rincian Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” ujar Asep.
KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan dugaan rasuah ini. Rinciannya 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan; 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik Iskandar dan korporasi PT STJ; dan 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
“Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas Asep.

