JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sejauh ini dua orang dijerat sebagai tersangka.
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/8).
Menurut Asep, keduanya berasal dari pihak legislatif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua legislator yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum itu yakni Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
“Iya (dari legislatif). Nomor (surat perintah penyidikan) 52 dan 53,” kata Asep.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat dan rumah Heri Gunawan. Dari penggeledahan itu tim KPK menyita sejumlah bukti, salah satunya berupa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

