JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menegaskan bahwa terpidana yang sudah dinyatakan status hukumnya inkrah harus dihukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini untuk merespons kabar bahwa Silfester Matutina yang ternyata belum menjalani proses hukuman sesuai perintah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yakni berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan, ia divonis 1,5 tahun penjara.
“Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK,” kata Mahfud MD, Selasa (5/8/2025).
Ditekankan Mahfud, perdamaian antara Silfester dengan Jusuf Kalla tak bisa menjadikan dalil bahwa relawan Jokowi tersebut tak dieksekusi di penjara.
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?,” tegasnya.
Silfester divonis penjara selam 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan melalui penanganan perkara Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel. Kemudian putusan pengadilan tingkat satu tersebut dinaikkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 297/Pid/2018/PT.DKI yang hasilnya memperkuat putusan hakim PN Jaksel.
Lantas di level kasasi di Mahkamah Agung, melalui putusan perkara nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 pun juga hasilnya sama, di mana vonis terhadap Silfester dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, seharusnya Silfester menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Namun sampai dengan saat ini kabarnya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut belum pernah menjalani vonis tersebut.
“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” ucap Mahfud MD.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Silfester Matutina telah dilaporkan oleh Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia atas dugaan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari orasi Silfester di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam video orasi yang beredar luas di media sosial.
Orasi Silfester itu membuat murka dari keluarga JK. JK melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SILFESTER MATUTINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tulis amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 Juli 2018.


