GOWA – Serang warga menggunakan busur (panah), enam remaja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Jatanras.
Keenam remaja tersebut melakukan tindakn kriminal tersebut pada hari Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB subuh di Jalan Jambu, Desa Jenelatta, Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, keenam pemuda tersebut masing-masing berinisial DA (17), MAR (17), IK (22), MFS (17), AD (16), dan AS (15). Sebagian besar masih berstatus pelajar dan remaja usia sekolah.
“Kami menangkap enam remaja yang melakukan penyerangan terhadap warga. Dari tangan mereka kami amankan sejumlah senjata tajam jenis parang, busur dan senjata tajam lainnya,” kata Aditya, kepada Holopis.com, Senin (4/8/2025) sore.
Dia menambahkan penangkapan terhadap enam remaja tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada yang membusur warga di sekitar Jalan Rahimi Tombolo, Desa Jenetallasa.
Sehingga, Unit Jatanras Polres Gowa langsung bergerak melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian yang dilaporkan warga tersebut.
Kemudian didapati sekelompok remaja di Jalan Jambu. Saat digeledah ditemukan mata busur (panah) serta dua ketapel yang digunakan untk menyerang warga.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aditya.
Polisi kini sedang mendalami motif dari remaja tersebut menyerang warga menggunakan busur. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban atau kerusakan akibat serangan yang dilakukan oleh kelompok pemuda tersebut.

