Peringati HUT ke-80 RI, Ini Aturan Resmi Memasang Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui
P

0 Shares

JAKARTA – Menjelang HUT RI ke-80, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, kantor, dan fasilitas umum. Namun, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan sembarangan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara dan Undang-Undang yang berlaku, ada tata cara, larangan, hingga sanksi hukum yang harus diperhatikan. Mulai dari ukuran, waktu pemasangan, hingga etika penggunaan bendera negara menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap simbol kedaulatan Indonesia.

[holopis_fb_comments]
spot_img

Infografis Lainnya