JAKARTA – Menjelang HUT RI ke-80, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, kantor, dan fasilitas umum. Namun, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan sembarangan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara dan Undang-Undang yang berlaku, ada tata cara, larangan, hingga sanksi hukum yang harus diperhatikan. Mulai dari ukuran, waktu pemasangan, hingga etika penggunaan bendera negara menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap simbol kedaulatan Indonesia.
Peringati HUT ke-80 RI, Ini Aturan Resmi Memasang Bendera Merah Putih yang Wajib DiketahuiP
0
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.Berita sebelumnya


