KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Tetap Lanjut Meski Hasto Dibebaskan

0 Shares

JAKARTA – Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa sekalipun hari ini Hasto Kristiyanto telah dibebaskan dari penjara berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun kasus yang menjerat Harun Masiku tetap akan berlanjut.

“Ya dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO,” kata Budi dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Terhadap Harun Masiku yang notabane mantan caleg DPR RI 2019-2024 dari PDI Perjuangan, Budi menegaskan jika pihaknya masih terus melakukan pencarian, sekalipun sejak tahun 2020 hingga detik ini, KPK belum kunjung berhasil menemukan buronannya itu.

“KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya termasuk terkait dengan HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas diselesaikan oleh KPK,” ujarnya.

- Advertisement -

Bahkan dalam proses pencarian, Budi mengklaim KPK telah menggandeng berbagai pihak lintas lembaga dan kementerian, untuk segera bisa menemukan dan menangkap Harun Masiku, sehingga bisa diseret ke meja hijau dalam kasus suap terhadap penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan saat masih menjabat sebagai komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), dalam kepentingan PAW (pergantian antar waktu) di DPR RI.

“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi juga masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk bisa menyampaikan kepada KPK sehingga bisa kita segera tindak lanjuti,” ujarnya.

Terkait amnesti kepada Hasto, Budi menyatakan KPK sangat menghormatinya. Sebab hal itu sudah menjadi hak prerogatif Presiden.

“Yang sama-sama kita ketahui bahwa Presiden memberikan amnesti dalam perkara ini dan tentu itu menjadi hak prerogatif presiden yang nanti tentu akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Pun demikian, Budi hanya ingin menegaskan kembali bahwa perkara terhadap Hasto Kristiyanto sama sekali bukan bentuk politis, melainkan murni penegakan hukum. Sebab penyidik KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan di pengadilan Tipikor berangkat dari adanya keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.

“Proses pendidikan ini memang berangkat dari kegiatan tangkap tangan 2020 yang kemudian juga KPK telah menetapkan beberapa tersangka, bahkan ada yang DPO yang di mana KPK juga terus melakukan pencarian yang kemudian dari perkembangannya KPK, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang kemudian ditemukan fakta-fakta baru, yang kemudian dalam prosesnya KPK kemudian menetapkan saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka, tentu semuanya sudah dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh teman-teman penyidik,” paparnya.

Hanya saja persoalan pro kontra terhadap amnesti yang diberikan pemerintah kepada Hasto, Budi Prasetyo mempersilakan hal itu menjadi kajian hukum di lingkungan masyarakat dan akademik.

“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman baik di kampus, teman-teman pemerhati isu anti korupsi, untuk menjadi diskursus sehingga nanti bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap perbaikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, perbaikan proses-proses penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis