JAKARTA – Terpidana kasus tindak pidana korupsi izin impor gula rafinasi di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) malam ini telah keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur cabang Kejaksaan Agung setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, ia sangat gembira atas hak prerogatif Presiden Prabowo yang akhirnya membuat dirinya bisa menghirup udara bebas serta bisa kembali kepada keluarga yang sangat ia cintai.
“Malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan,” kata Tom Lembong, Jumat (1/8/2025).
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ia meyakini bahwa kondisi saat ini ia dapat terima karena berkat kehadirat-Nya.
“Tentunya saya mau menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Tuhan Allah, tanpa perkenannya saya tidak mungkin berdiri saat ini,” ujarnya.
Selain itu, Tom Lembong juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebab kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Negara tersebut bisa membuatnya bebas dari segala bentuk praktik hukum yang dialaminya saat ini.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, atas pemberian abolisi. Serta kepada para pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” tukasnya.
Ia memahami betul bahwa keputusan pemberian abolisi ini bukan perkara mudah. Akan tetapi setidaknya hal ini yang telah membuat nama baiknya pun pulih kembali di mata hukum.
“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara,” ucapnya.

