MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Said Didu Terima Kasih ke Prabowo soal Abolisi ke Tom Lembong

0 Shares

Sekilas diketahui, bahwa abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Di mana aturan main hukum terkait abolisi ada di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain pemberian abolisi, Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra pun menyampaikan, bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amensti hukum kepada ribuan orang yang telah menjadi terpidana.

- Advertisement -

Salah satu yang diberikan amnesti adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto. Di mana Hasto telah divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor pada hari Jumat 25 Juli 2025 lalu.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surpres Nomor R42/Pres 07 2025 tentang Amnerty terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” lanjut Sufmi Dasco Ahmad.

- Advertisement -

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika telah menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus tindak pidana korupsi impor rafinasi pada tahun 2015-2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie dalam pembacaan vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Selain penjara 4,5 tahun, hakim Dennie pun menjatuhkan denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta atau pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak membayarnya.

“Dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Vonis majelis hakim Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru