JAKARTA – Aktivis demokrasi, Muhammad Said Didu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah politiknya yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam perkara hukum yang tengah dijalani.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi jarang diberikan oleh Presiden,” kata Said Didu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai bahwa Prabowo Subianto memahami ada sesuatu yang salah dalam prosedur penanganan perkara Tom Lembong, yakni dalam kasus tudingan tindak pidana korupsi pemberian izin impor gula rafinasi di era kepemimpinan Tom di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 silam.
“Abolisi artinya dibebaskan dari seluruh proses pidana. Amnesti adalah pengampunan terhadap pidana yg dilakukan. Artinya Presiden menyadari bahwa ada kesalahan proses pengadilan Tom Lembong,” ujarnya.
Atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong, Said Didu pun berharap bahwa ini menjadi langkah awal bagaimana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
“Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yang selama ini dilakukan oleh rezim Joko Widodo,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan dua buah surat presiden terkait dengan perkara hukum di Indonesia.
Surat pertama yang dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI khususnya pimpinan Komisi III adalah soal abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yakni Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Di mana sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Jumat 18 Juli 2025 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi impor gela rafinasi pada periode 2015-2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Supres Nomor R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco, Kamis 31 Juli 2025 malam.

