Polrestabes Makassar Bakar Narkotika yang Rugikan Negara Rp 600 Miliar


Oleh : Rio Anthony

MAKASSAR - Polrestabes Makassar musnahkan narkotika jenis sabu dan ganja seberat 11,8 kilogram. Narkotika sebanyak itu di sita dari enam bandar yang disinyalir terbabung dalam jaringan internasional.

"Sabu seberat 10 Kg ini disita dari 6 orang tersangka. Namun 200 gramnya sudah diambil untuk dijadikan barang bukti di pengadilan,"jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat rilis kasus, Kamis (31/7/2025).

"Sisanya 9,8 Kg lalu 10.465 butir pil mepedhrone, pil mepedhrone ini sama dengan ekstasi dan juga ganja sebanyak 2 Kg," tambahnya.

Arya menambahkan, pemusnahahan barang bukti narkotika sebanyak ini berhasil mencegah timbulnya kerugian negara sebesar Rp 600 miliar.

"Kalau barang ini sempat beredar dan digunakan oleh masyarakat, akan merusak kurang lebih 160 ribu orang. Kalau korbannya di rehab menghabiskan anggaran negara sebanyak Rp 600 miliar," tuturnya.

Dari enam orang tersangka yang diamankan kata Arya, lima di antaranya merupakan bandar jaringan internasional.

"Mereka ini semuanya bandar. Jaringannya dari luar negeri, karena sabu ini tidak diproduksi dalam negeri, tapi diproduksi di China, kemudian masuk ke Malaysia dan dari Malaysia masuk ke Indonesia," tuturnya.

Sebelum dimusnahkan kata Arya, barang bukti narkotika ini sudah diuji terlebih dahulu. Ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Makassar.

"Kami berharap ini bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa kita tidak pernah kendor dalam memberantas pelaku narkotika," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arya pun mengimbau agar masyarakat turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

"Kami berkomitmen sesuai perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri serta Bapak Kapolda bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus menerus," pungkasnya.

Tampilan Utama