JAKARTA – Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap kepada penyelenggara negara dan perintangan atas Harun Masiku.
“Kami masih menunggu surat dari Presiden ya, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik ya, dari pemberitaan di media,” kata Budi dalam keterangan persnya di gedung Merah Putih, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Nantinya ketika Surat Keputusan dari Presiden Prabowo sampai ke tangan KPK, tentu kasus terhadap Sekjen DPP PDIP tersebut akan segera dihentikan.
“Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujarnya.
Terkait dengan pemberian amnesti hukum kepada Hasto, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati sebab itu menjadi hak prerogatif yang melekat dan dimiliki oleh Presiden.
Namun yang ingin ia sampaikan adalah, perkara hukum terhadap Hasto bukan bentuk kriminalisasi politik seperti yang ditudingkan berbagai kalangan. Sebab Budi memastikan bahwa penanganan kasus terhadap anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut murni berangkat dari alat bukti yang kuat dan meyakinkan, hingga akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor.
“Setiap penanganan perkara yang KPK lakukan termasuk dalam perkara ini, semuanya berangkat dari alat bukti, di mana alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik juga kemudian sudah disampaikan dalam berkas dakwaan, berkas tuntutan, dan semuanya sudah diuji,” tutur Budi.
“Tidak hanya di praperadilan, tapi juga diuji oleh dewan pengawas yang kemudian masuk ke dalam proses peradilan di perkara pokoknya. Dan kemudian majelis hakim juga sudah memutus bahwa tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinyatakan terbukti, di mana kita ketahui bersama majelis hakim juga sudah memberikan vonis dalam perkara tersebut,” lanjutnya.
Pun demikian, KPK tetap akan menghormati sikap politik Presiden Prabowo Subianto ketika memang ingin tetap membebaskan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Meskipun endingnya yang sama-sama kita ketahui bahwa Presiden memberikan amnesti dalam perkara ini dan tentu itu menjadi hak prerogatif presiden yang nanti tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkas Budi.


