JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang memilih memberikan penghapusan perkara terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
“Ini keputusan hebat dan luar biasa, juga cerdas dan tegas dari Presiden Prabowo,” kata Prof Jimly dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang baik dari Presiden, apalagi jarang terjadi fenomena semacam ini.
“Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide dan inisiatif untuk usulkan amnesti dan abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik, padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR,” ujarnya.
Jimly menyebut bahwa fenomena pemberian amnesti dan abolisi terakhir dikeluarkan oleh era kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Hal itu dilakukan dalam rangka menahan gejolak politik era reformasi.
Sementara dalam momentum pemberian abolisi ke Tom Lembong serta amnesti kepada 1.116 orang yang salah satunya adalah Hasto Kristiyanto, Jimly menilai itu adalah langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk meredam gejolak polarisasi di kalangan masyarakat.
“Kalau 27 tahun lalu, Presiden Habibie memberikan amnesti dan abolisi untuk redakan krisis politik 1997-1998, sekarang Presiden Prabowo berikan amnesti dan abolisi untuk redakan polarisasi dan ketegangan politik dengan manfaatkan momen putusan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan dua buah surat presiden (Surpres) terkait dengan perkara hukum di Indonesia.
Surat pertama yang dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI khususnya pimpinan Komisi III adalah soal abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yakni Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Di mana sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Jumat 18 Juli 2025 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi impor gela rafinasi pada periode 2015-2016.


