JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero Tahun 2013 sampai dengan 2020.
Kedua tersangka yakni Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014, Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 dan Direktur Gas PT Pertamina Tahan 2015-2018, Yenni Andayani (YA).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gd. C1) dan Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli- 19 Agustus 2025” ucap Asep dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain HK dan YA, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Pertamina Persero Tahun 2009 – 2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA). Perkara yang menjerat Karen telah lebih dahulu diadili.
Diduga perbuatan para tersangka merugikan negara USD 113 Juta. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG Import tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, padahal diketahui pembelian LNG Import adalah kontrak Jangka Panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin dan dengan nilai kontrak Materi,” tutur Asep.

