JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung ternyata telah menetapkan PT Acset Indonusa menjadi tersangka korporasi dalam perkara tol MBZ.
Hal tersebut terungkap dari proses pemeriksaan saksi pada Selasa (29/7). Dimana setidaknya ada empat saksi yang diperiksa yakni IK diduga Irsal Kamarudin selaku Dirut PT. Bukaka Teknik Utama (BTU).
Nama Irsal sendiri diketahui pernah diperiksa dalam perkara Penggadaan Tower Transmisi Tahun 2016 yang sampai kini masih mangkrak dan menyisakan Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Direktur BTU Saptiastuti Hapsari.
Saksi lain, BW diduga Biswanto (Direktur Teknik PT. JJC periode 2016- 2020). Terakhir diperiksa pada Kamis (7/9/2023). Lainnya, adalah EY (Project Management Senior PT. Aria Jasa Reksatama) dan SDT (Tenaga Teknik PT. Aria Jasa Reksatama periode 2017 – 2020).
“Para saksi diperiksa untuk tersangka korporasi PT Acset Indonusa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran persnya yang dikutip Holopis.com.
Anang tidak menjelaskan lebih detail mengenai detail penetapan anak usaha Astra Group tersebut. Dalam keterangannya, hanya disebutkan mereka diperiksa terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Penetapan perkara Tol MBZ yang merugikan negara Rp 510 miliar ini sendiri ternyata tetap berlanjut paska terdakwa terakhir Dono Parwoto selaku nKetua Kuasa KSO PT. Waskita Karya dan PT. Acset Indonusa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Terakhir, diperberat menjadi 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pakar hukum Erman Umar berharap penetapan tersangka korporasi turut dilakukan terhadap PT. Waskita Karya yang bersama Indonusa sebagai pemenang tender proyek Tol MBZ alias Japek dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
“Ini juga sesuai amat putusan perkara Dono dan tiga tersangka (terdakwa) lain Djoko Dwijono bajwa kerugian negara dibebankan kepada korporasi (KSO Waskita-Acset, Red),” ungkap Erman.
Alasan pembebanan kerugian negara kepada Waskita dan Acset karena perbuatan empat tersangka (terdakwa, Red) telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar 510, 085 miliar, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bacakan pertimbangan putusan Djoko Dwijono di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/7/2024).
Tiga tersangka lain, adalah Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Tony Budianto Sihite (Tenaga Ahli Jembatan PT. LAPI Ganeshatama Consulting) dan Sofiah Balfas (Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama).
Sementara Djoko Dwijono adalah Dirut PT. JJC. Dono Parwoto selain Ketua Kusa KSO Waskita-Acset adalah Kadiv III Waskita Karya.
Mega Proyek senilai Rp13,5 triliun diresmikan Presiden Jokowi, Kamis (11/12/2019) dan dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimulyono serta Dirut PT. Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan Dirut PT. Virama Karya Jusarwanto.

