JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang dengan total Rp39,5 miliar. Uang yang disita penyidik lembaga antirasuah pada pekan ini terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dikatakan Budi, uang yang disita itu terdiri dari 2.991.470 dolar Singapura dan Rp 1.500.000.000.
“Pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sebesar SGD 2.991.470 dan Rupiah sebesar Rp 1.500.000.000. Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp 39.5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (30/7/2025).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga sudah menyita uang dan deposito dengan total Rp 62 miliar. Upaya paksa ini dilaksanakan sekitar Januari lalu dengan rincian Rp 22 miliar ditemukan di sebuah deposito dan Rp 40 miliar ditemukan di sebuah brankas berbentuk uang tunai. Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita uang senilai 3,5 juta dolar Amerika Serikat.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) periode 2022-2023. KPK menduga perbuatan rasuah sejumlah pihak dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 80 miliar.
Dua orang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu yakni Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan Herry Nurdy Nasution selaku Senior Manager Finance & Human Capital Divisi EPC PT PP.
Didik dan Herry dipanggil penyidik komisi antirasuah pada hari ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.


